Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan eksportir batu bara yang pada akhirnya menggunakan dua asuransi, yaitu asuransi nasional dan luar negeri. Penggunaan dua asuransi setelah pemerintah menerapkan kewajiban penggunaan asuransi nasional.
Aturan penggunaan asuransi tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keuntungan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu.
"Mau tidak mau akhirnya asuransinya double, ujung-ujungnya beban untuk eksportir. Sudah ada perusahaan yang menerapkan itu," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Katadata.co.id, Jumat (15/2).
Penggunaan dua jenis asuransi ini untuk menghindari perubahan harga batu bara yang telah disepakati antara importir dan eksportir. Karena dalam perdagangan ini digunakan skema jual lepas di atas kapal (Free on Board) di mana importir berhak untuk menentukan jasa asuransinya. Ini berpeluang importir akan memainkan harga batu bara jika skema tersebut dirubah.
"Bisa saja mereka nego jasa asuransinya, kalau mereka negosiasi bisa mempermainkan harga, apalagi harga batu bara saat ini turun," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penggunaan asuransi ganda memang tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Tetapi pihaknya berharap asuransi yang digunakan hanya yang berbadan hukum di Indonesia.
"Justru kalau menggunakan asuransi asing berarti memberikan keuntungan kepada negara lain," kata dia.
Pihaknya, juga menjelaskan telah memberikan kelonggaran karena penerapan regulasi ini sudah terlalu lama dan selalu mundur. Padahal, sudah ada sosialisasi sejak Oktober 2017. Sehingga, ekportir bisa memberikan informasi ini kepada pembeli sejak lama. Sedangkan dalam aturannya, perusahaan yang tidak menggunakan asuransi nasional per 1 Februari, maka izin ekpsornya dicabut.
sumber: katadata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar