Mabes Polri menyita sebuah kapal pesiar senilai 250 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu (28/2/2018). Tindakan ini dilakukan atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Daniel Pahimonang Silitonga mengatakan, kapal tersebut merupakan hasil pencucian uang korupsi di AS. "Kasusnya di Amerika. Kapal ini hasil pencucian uang dalam kasus korupsi yang dipakai membeli kapal layar," kata Daniel, Rabu.
Otoritas hukum Amerika Serikat mendeteksi kapal ini masuk perairan Indonesia sejak November tahun 2017. Mereka kemudian melakukan koordinasi dengan penegak hukum Indonesia untuk melakukan penyitaan. "Keputusan sita dari pengadilan terbit sejak kemarin," ungkapnya.
Sejauh ini, masih dilakukan penyelidikan pemilik kapal dan yang menangani kapal tersebut selama di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan benda mencurigakan lainnya. "Ini hanya kapal pesiar tidak ditemukan benda-benda lain," tuturnya.
sumber: kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar