Senin, 11 Agustus 2014

KECELAKAAN MAUT TERBURUK DI LAUT SEPANJANG SEJARAH DUNIA

Tidak menentunya kondisi cuaca di perairan lepas samudera sangat membahayakan pelayaran kapal – kapal yang ada. Semua pelayaran menjadi vakum / tertunda saat kondisi laut terlihat mengganas. Tidak ada yang dapat memprediksi apa yang akan terjadi saat kapal berlayar; bukan saja kondisi cuaca yang harus dicermati, kondisi kesiapan kapal berlayar bersama dengan nahkoda dan awak kapalpun harus benar benar diperhatikan. Berikut adalah catatan sejarah kejadian kecelakaan maut terburuk yang pernah terjadi sepanjang sejarah dunia maritim dengan menelan ribuan korban jiwa dan peristiwa tersebut tidak dapat kita lupakan.

1. MV Doña Paz
Peristiwa tabrakan maut antara MV Dona Paz yang merupakan kapal ferry penumpang dengan kapal tangker Vector pada tanggal 20 Desember 1987 telah menelan korban sebanyak 4.375 jiwa. Perjalanan MV Pona Paz dari kepulauan Samar – Filipina tidak sampai pada tujuan karena saat berada di selat Tablas diantara pulau Mindoro dan Tablas kapal bertabrakan dengan kapal tangker “Vector” yg sedang membawa 8.800 barel minyak. Muatan dari kapal tangker itu langsung terbakar dan menyambar Doña Paz. Saking ganasnya api Doña Paz tenggelam hanya beberapa menit kemudian.

2. Halifax Explosion
Ledakan dasyat yang terjadi dari sebuah tabrakan antara kapal cargo Prancis “Mont-Blanc’ yang membawa muatan penuh berisi mesiu dan bahan peledak untuk kepentingan militer dengan kapal Norwegia “The Narrows” di salah satu bagian pelabuhan Halifax telah menghacurleburkan kota Nova Scotia di Kanada yang berjarak 50 meter dari pelabuhan dengan menelan korban sebanyak 1.950 jiwa. Peristiwa naas ini terjadi pada tanggal 6 Desember 1917.

3. MV Joola
Kelebihan muatan penumpang yang seharusnya berkapasitas maksimum 580 orang dimuati hampir 2000 orang membuat kapal ferry penumpang MV Le Joola milik pemerintah Senegal tenggelam di dekat pantai wilayah Gambia pada tanggal 26 September 2002. Peristiwa pelanggaran kelebihan muatan ini telah menelan 1.863 korban jiwa meninggal dunia.

4. Kapal Uap Sultana
Kapal uap Sultana adalah kapal penumpang yang melayari sungai Mississippi hancur dalam sebuah ledakan pada tanggal 27 April 1865. Peristiwa ini tercatat sebagai tragedi terburuk dalam dunia maritim di Amerika Serikat. Diperkirakan 1.800 dari 2.400 penumpang kapal terbunuh saat salah satu dari empat boiler (tungku pemanas) meledak, Sultana tenggelam tidak jauh dari Memphis — Tennessee. Sebagian besar penumpang adalah bekas tahanan dari pasukan Konfederasi yang dikirim kembali ke rumah mereka. Ledakan akibat kebocoran dan kurangnya perawatan dari tungku pemanas menyebabkan hancurnya separuh badan kapal dan batu bara panas yang beterbangan membakar habis sisa badan kapal.

5. RMS Titanic
Peristiwa fenomenal kecelakaan maut yang menenggelamkan kapal mewah RMS Titanic di Samudra Atlantik Utara pada tanggal 15 April 1912 ceritanya tak pernah lekang oleh waktu. Tenggelamnya Titanic akibat menabrak sebuah gunung es pada pelayaran perdananya dari Southhampton Inggris menuju New York City telah menyebabkan kematian sebanyak 1.514 orang yang di dalamnya terdiri dari sejumlah orang terkaya di dunia saat itu.

6. RMS Empress of Ireland
Kecelakaan yang menelan 1.012 korban jiwa pada penumpang RMS Empress of Ireland terjadi di Saint Lawrence River pada tanggal 29 May 1914 setelah kapal RMS Empress of Ireland mengalami tabrakan laut / collision dengan the Norwegian collier SS Storstad.

7. MS Estonia
MS Estonia sebelumnya bernama MS Viking Sally (–1990), MS Silja Star (–1991), dan MS Wasa King (–1993) adalah kapal ferry buatan Jerman tahun 1979. Musibah karamnya kapal MS Estonia terjadi pada tanggal 28 September 1994 waktu tengah malam saat berlayar menyeberangi Laut Baltik dalam perjalanannya dari Tallinn-Estonia menuju Stockholm-Swedia . Saat itu kapal membawa 989 penumpang dan awak kapal dan menelan 852 korban jiwa.

Tidak ada satupun yang dapat menyangka kapan datangnya musibah dan bahaya yang mengancam jiwa dan kerugian harta. Namun untuk meminimalisasi kerugian para pemilik kapal dapat memberikan perlindungan asuransi marine hull bagi rangka kapal dan mesinnya juga dapat memberikan perlindungan bagi barang kiriman / bawaan melalui laut dengan marine cargo. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi segera Sharon Tio di 0821 98207682 atau Gaby Yong di 0856 7177 306 atau kunjungi web kami lainnya di www.mitraca.com

Rabu, 06 Agustus 2014

Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Dibentuk oleh Shipowners untuk memberikan proteksi terhadap kemungkinan kerugian dalam pengoprasian kapal yang berkaiyan dengan tanggung jawab hokum kepada pihak ke tiga sebagai akibat dari tidak penuhnya Liability yang di cover serta pengecualian yang ada dalam Asuransi Hull & Machinery.


Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran

UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
  • keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
  • keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya

PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
  • keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.

Luasan Jaminan
Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
  • Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
  • Passengers liability
  • Collision liability
  • Damage to property
  • Removal of wreck
  • Towage liability
  • Cargo Liability
  • Pollution

Special Exclusion
  • 1/4ths COLLISION LIABILITY
  • REMOVAL OR DISPOSAL OF OBSTRUCTION, WRECK CARGOES, OR ANYTHING
  • DAMAGE TO OTHER PROPERTY ON INSURED SHIP
  • DAMAGE TO CARGO ON INSURED SHIP
  • LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY
  • LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY OF CREW
  • POLLUTION OR CONTAMINATION OF ANY REAL OR PERSONAL PROPERTY OR THING
  • CONTACT WITH FFO


Deductibles
  • USD 3,000 in respect of cargo claim each single voyage
  • USD 5,000 in respect of RDC/FFO claims any one accidents or occurrence
  • USD 1,000 in respect of crew claims any one accident or occurrence
  • USD 15,000 in respect of all claims following Total or Constructive Total Loss of vessel
  • USD 2,000 all other claims any one accident or occurrence


Call Warranty
  • Payable quarterly in advance with 30 days due dates otherwise insurance automatically cancelled with the Association accepting no liability arising from any incident
  • In the event of vessel becoming a total loss the full annual premium becomes payable immediately
  • Canceling returns only

Warranty
  • Warranted vessel classed and class maintained
  • Warranted vessel ISM compliance (if applicable)
  • Warranted fully completed and signed proposal of entry form to be received within 30 days of attachment of cover
  • Warranted Indonesian crews only. Other nationalities subject to Association’s prior approval at terms and conditions to be agreed
  • Warranted single tow only

Prosedur Penutupan Asuransi P&I
  • Tertanggung mengisi Formulir Penutupan Asuransi P&I dilengkapi dengan data pendukung seperti copy sertifikat BKI yang kemudian diserahkan melalui Perusahaan Asuransi untuk kemudian dengan jasa Re Ins. Broker proses dilanjutkan dengan P&I Club company.
  • P&I Club akan menerbitkan Quotation untuk diserahkan kepada Tertanggung dan setelah Tertanggung setuju dan menandatangani Quotation tersebut dan mengisi Application for Entry Form selanjutnya P&I Club akan menerbitkan Confirmation of Cover yang disertai dengan Debit Note.
  • Tertanggung akan melakukan pembayaran langsung kepada P&I Club
  • Setelah pembayaran diterima, P&I Club akan menyerahkan asli dan duplicate Certificate of Entry melalui Perusahaan Asuransi yang akan diteruskan kepada Tertanggung.