Indonesia merupakan
wilayah laut. Sebagian besar dari Negara
kita terdiri dari lautan dengan 5 pulau besar. Tidak semua barang jual beli bisa diangkut
dengan menggunakan pesawat apalagi seperti mesin-mesin yang besar dan barang-barang
yang berkapasitas besar. Itu sebabnya
pengangkutan melalui laut merupakan hal yang penting di Indonesia.
Ada banyak kapal yang
ada di Indonesia baik yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri maupun luar
negari atau join venture. Kapal
tersebut meliputi Kapal
Container, Bulk Carriers, Kapal Tanker, Kapal Penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat,
Barge, Heavy Lift, Pilot Boat, Fishing Ships, War Ships, Car Carriers, Ferry
Roro, Survey & Research Ships, Speed Boat, dan lain-lain.
Kapal-kapal tersebut
merupakan kapal baja dengan harga milyaran rupiah dan tentu saja perlu dilindungi
dari segala kerusakan total atau sebagian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya
laut, kebakaran, ledakan, pembajakan, kerusakan, kecelakaan atau tabrakan,
kelalaian awak kapal dan lain sebagainya.
Perlindungan kapal dari bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan,
pembajakan, kerusakan, kecelakaan atau tabrakan, kelalaian awak kapal dijamin
oleh polis asuransi marine hull dan machinery.
Asuransi Marine Hull &
Machinery adalah suatu kontrak
dimana pihak Penanggung berjanji akan memberikan penggantian pada Tertanggung
atas setiap kerugian laut, setinggi-tingginya sejumlah yang disetujui.
Risiko-risiko yang
dijamin dalam asuransi marine hull & machinery adalah sebagai berikut:
- Bahaya-bahaya dari laut, sungai danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari;
- Kebakaran, Peledakan;
- Tindak kekerasan pencurian oleh orang-orang dari luar kapal;
- Pembuangan barang/bagian kapal ke laut;
- Pembajakan;
- Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi/reaktor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal;
- Gempa Bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
- Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran, pemindahan muatan atau bahan bakar;
- Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dari mesin/ bahan kapal;
- Kelalaian dari Nakhoda, Staff kapal, Anak Buah Kapal atau Pilot (Pandu);
- Kelalaian Repairers/Pencharter dengan ketentuan Repairers/Pencharter tersebut bukan sebagai Tertanggung pada Polis;
- Pengambilalihan kekuasaan atas kapal oleh Nakhoda, Staff kapal/Anak Buah Kapal;
- Benturan dengan pesawat udara/objek sejenis/kejatuhan benda-benda, angkutan darat, dermaga/peralatan/instalasi pelabuhan;
Segera asuransikan
kapal Anda sebelum mengalami kerugian financial yang besar.