Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan dua tahun menjadi waktu yang cukup ideal untuk menyiapkan seluruh data terkait kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan ketersediaan data untuk penerapan kebijakan tersebut masih sangat minim. Disamping itu, jumlah armada kapal nasional sangat kurang.
"Penyusunan data-datanya belum lengkap. Yang paling fari bisa dilakukan setelah data-data siap. Perlu waktu setahun hingga dua tahun untuk siapkan itu," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (4/4).
Hendra mengungkapkan data hasil kompilasi dari surveyor, ketersediaan kapal untuk ekspor batu bara kurang dari 2%. Kebanyakan armadanya berupa kapal tongkang.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kemarin menyatakan penerapakan kebijakan tersebut akan ditunda hingga dua tahun. Hal itu untuk memberi waktu menyusun peta jalan (roadmap).
Untuk asuransi nasional, akan tetap diberlakukan dalam waktu dekat dengan toleransi tambahan waktu selama tiga bulan.
Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tersebut mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batubara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu rencananya bakal dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit.
Dalam pasal 5 diatur apabila armada angkutan laut nasional tidak mencukupi untuk kegiatan ekspor, maka bisa dilakukan juga dengan kapal angkutan laut asing. Namun, detail pelaksanaannya masih belum jelas.
Pelaku usaha, khususnya para eksportir langsung meminta agar penerapan beleid tersebut ditunda atau direvisi. Pasalnya, ketersediaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor tersebut dinilai belum mencukupi.
CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengatakan penundaan tersebut memang sesuai keinginan para eksportir. Meskipun begitu, penggunaan 100% kapal nasional tidak bisa langsung dilakukan pada dua tahun ke depan.
Dia menilai, kemampuan kapal nasional untuk menangani seluruh ekspor batu bara dari dalam negeri masih sulit bersaing pada dua tahun mendatang. Meskipun begitu, dirinya memahami maksud pemerintah yang ingin industri perkapalan nasional bisa bersaing secara global.
"Kalau mau diterapkan memang harus pelan-pelan. Feeling saya kapal nasional sampai bisa bersaing butuh lima sampai 10 tahun. Kalau dua tahun merangkak dulu lah," ujar Ido, Rabu (4/4).
Menurutnya, salah satu kendala yang akan dihadapi adalah perubahan skema penjualan dari FOB (free on board) ke CIF (cost, insurance, and freight). Hal itu kemungkinan sulit disepakati oleh pembeli.
"Kalau FOB kan pembeli yang menyiapkan kapalnya, kalau CIF penjual yang mencari. Untuk pembeli-pembeli besar seperti Jepang, misalnya, mereka pasti ingin FOB karena mereka kontrol kapalnya untuk sekalian dikirim," tandasnya.
sumber: kontan